Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga
sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada
Saudara hal-hal sebagai berikut:
1.
Ujian Nasional (UN):
a.
UN Tahun
2020 dibatalkan;
b.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020
maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
c.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan
bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan
ditentukan kemudian.
2.
Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b.
Belajar
dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain
mengenai pandemi Covid-19;
c.
Aktivitas
dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat
bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d.
Bukti
atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif.
3.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian Sekolah
untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.
Ujian Sekolah
dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian Sekolah
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.
Sekolah yang
telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk
menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1)
kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6
semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan;
2)
kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)
kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester
genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4.
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran
ini;
b.
Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
5.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas
Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan
mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di
sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1)
akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2)
prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.
Pusat Data
dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Dana Bantuan
Operasional
Sekolah
atau Bantuan
Operasional
Pendidikan dapat
digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan
sekolah
termasuk untuk membiayai keperluan dalam
pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi
warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 >> Download
3 Komentar
PC와 모바일 어느 기기에서나 동일한 사용자 경험을 느껴보세요. 다음 여행을 계획할 때 가장 저렴한 가격을 찾고 있다면 KAYAK의 가격 알리미를 이용하시면 됩니다. 항공편 또는 호텔 요금을 매번 확인하는 대신 KAYAK에서 가격을 체크해 드립니다. 검색 결과를 라이브카지노 찜해두면 저희의 데이터로 향후 며칠간의 가격 상승 및 변동을 판단하고 예약에 가장 적합한 타이밍을 알리미로 알려드립니다. 현재 마음에 드는 가격을 발견했지만 좀 더 생각하고 싶으신 경우엔 KAYAK의 요금 잡아두기 기능으로 약간의 수수료로 가격을 잡아둘 수도 있습니다. 며칠간 고민하고 인상되지 않은 가격 그대로 예약하세요.
BalasHapusIn this case, a mobile-compatible platform is probably the most appropriate, because of|as a end result of} it's unbiased of the working system. New players only, £10 min fund, 바카라사이트 £8 max win per 10 spins, max bonus conversion equal to lifetime deposits (up to £250) to real funds, 65x wagering requirements and full T&Cs apply. For UK players, free slots aren't allowed unless you register. The greatest place to play free slots for UK players, is at a trusted on-line casino that allows free play.
BalasHapusHowever, having a great cash management technique is essential. The extra two sellers every sit at either 우리카지노 facet of the desk and are responsible for managing the precise betting of the game. In Chemin de Fer, the participant providing to guess probably the most turns into the Banker and is responsible for dealing the playing cards. If either the Player or the Banker Hand is eight or 9, this is known as a ‘natural’ and the round ends.If the Player’s first two playing cards complete 0 to five, the Player Hand gets a third card.
BalasHapus